JAKARTA – Sektor Usaha Jasa Pembiayaan (UJP) memiliki prospek yang sangat besar dalam mengisi kesenjangan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Guna memastikan regulasi di sektor ini tetap kondusif dan memberikan kepastian hukum, Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) turut hadir memberikan masukan dalam agenda “Meaningful Participation RPP Kepemilikan Asing pada Penyelenggara UJP”.
Kegiatan konsultasi publik ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Acara yang berlokasi di Gedung Radius Prawiro, Jakarta ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan guna memenuhi amanat penyusunan regulasi turunan dari UU P2SK.
Membawa Suara Industri Modal Ventura
Dalam forum strategis tersebut, Amvesindo diwakili oleh Bapak Chrismanto Saragih (Wakil Ketua III) dan Ibu Jennifer B. Tumbuan (Kepala Bidang Legal). Delegasi Amvesindo hadir untuk mengawal kebijakan agar selaras dengan dinamika industri modal ventura terkini.
Pada sesi diskusi, Amvesindo memaparkan kondisi fundamental Perusahaan Modal Ventura (PMV). Tercatat, nilai pembiayaan modal ventura nasional relatif stabil pada kisaran Rp16 triliun, dengan posisi Rp15,95 triliun pada Januari 2026. Amvesindo menekankan bahwa sedikit penurunan yang terjadi belakangan ini lebih mencerminkan penyesuaian siklus investasi (market correction) dibandingkan pelemahan fundamental industri.
Harapan Amvesindo: Keseimbangan Investasi dan Nilai Tambah
Melalui forum Meaningful Participation ini, Amvesindo menyampaikan dukungan dan harapan strategis terkait pengaturan kepemilikan asing pada penyelenggara UJP:
-
Kepastian Hukum yang Melindungi Inovasi: Kepastian Hukum yang Melindungi Inovasi dan Mendorong Kolaborasi Lokal: Amvesindo menyambut baik rencana pengaturan batas maksimal kepemilikan asing sebesar 85% untuk Perusahaan Modal Ventura (PMV). Angka ini dinilai sebagai titik keseimbangan yang sangat strategis. Di satu sisi, batas tersebut tetap memberikan daya tarik yang kuat bagi masuknya modal asing untuk mendorong inovasi dan eskalasi bisnis. Di sisi lain, persentase ini memastikan bahwa masih terbuka kesempatan yang luas bagi investor dan sumber daya lokal untuk turut berkontribusi, bermitra, dan memiliki ruang partisipasi yang bermakna dalam ekosistem perusahaan. Selain itu, kehadiran aturan peralihan (grandfathering) bagi investasi asing yang sudah melampaui batas kepemilikan sebelum regulasi ini terbit juga dinilai sangat penting. Langkah ini akan memberikan rasa aman bagi investor existing sekaligus menjamin kepastian dan keberlanjutan investasi tanpa mengganggu stabilitas pasar.
-
Keseimbangan Kepentingan (Balanced Investment): Pemerintah memberikan kepastian hukum dan peluang pasar yang luas, namun sebagai imbalannya, UJP asing diharap memberikan manfaat terukur bagi Indonesia.
-
Katalisator UMKM dan Transfer Teknologi: Amvesindo berharap masuknya pemodal asing wajib diiringi dengan kontribusi nyata berupa peningkatan akses pembiayaan untuk UMKM, transfer teknologi, serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) domestik.
Amvesindo mengapresiasi transparansi Kementerian Keuangan yang menyediakan ruang konsultasi publik ini dan akan terus menjadi mitra strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor UJP yang inklusif.