JAKARTA – Sebagai bagian dari sistem keuangan nasional yang menyalurkan pembiayaan strategis, industri modal ventura memiliki eksposur risiko terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Menyadari urgensi tersebut, Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Departemen APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar webinar bertajuk “Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPPT-PPPSM) pada Perusahaan Modal Ventura”.
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/08/2026) ini dihadiri antusias oleh 116 peserta. Mayoritas peserta merupakan staf khusus dan Person in Charge (PIC) fungsi APU-PPT-PPPSM dari masing-masing perusahaan anggota Amvesindo, baik dari kategori Venture Capital Corporation (VCC) maupun Venture Debt Corporation (VDC).
Kepatuhan Sebagai Fondasi Kepercayaan Industri
Mengawali acara, Wakil Ketua III Amvesindo, Bapak Chrismanto Saragih, memberikan sambutan yang menegaskan posisi dan komitmen asosiasi. Beliau menekankan bahwa risiko TPPU-PPT-PPPSM berlaku merata, baik bagi VCC yang membiayai lewat penyertaan saham maupun VDC melalui instrumen utang.
“Amvesindo memandang kepatuhan APU-PPT-PPPSM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi integritas dan kepercayaan bagi industri modal ventura Indonesia. Kepatuhan yang baik hari ini akan memperkuat posisi tawar dan kredibilitas perusahaan di masa depan,” tegas Chrismanto.
Beliau juga menyoroti tantangan unik di lapangan. VCC sering bergulat dengan identifikasi beneficial ownership startup yang strukturnya sangat dinamis akibat putaran pendanaan berlapis. Sementara itu, VDC menghadapi tantangan dalam pemantauan arus dana pembayaran utang dan penilaian risiko debitur. Untuk itu, POJK No. 8 Tahun 2023 hadir sebagai acuan utama penerapan yang berbasis risiko (risk-based approach).
Pembekalan Teknis dari Otoritas Terkait
Sesi pemaparan materi dan diskusi dimoderatori oleh Ibu Devyta Wijaya, Kepala Bidang Impact Amvesindo. Sesi ini menghadirkan dua narasumber ahli:
-
Ibu Dini Rahayu – Direktorat Hukum dan Regulasi, PPATK
-
Bapak R. Rifki Arif Budianto – Manajer APU PPT, OJK
Para narasumber membekali PIC perusahaan anggota dengan pemahaman teknis yang mendalam, mencakup Overview dan Pilar Penerapan APU-PPT, Penatausahaan Dokumen, Pengkinian Referensi POJK No. 8/2023, serta teknis PMPJ (Pemantauan dan Pengkinian Profil Nasabah) berbasis risiko. Selain itu, dibahas pula prosedur penolakan, penundaan transaksi, hingga teknis pelaporan.
Melalui forum dialog langsung ini, Amvesindo berharap seluruh anggota dapat mengimplementasikan standar kepatuhan yang optimal dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.