JAKARTA – Dewan Pengurus Amvesindo menghadiri undangan strategis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam agenda diskusi terkait implementasi regulasi terbaru di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Pertemuan ini fokus pada pembahasan Implementasi POJK 41/2025 terkait KPPVL (Kantor Perwakilan Luar Negeri), serta pemenuhan amanat UU P2SK dan POJK 46/2024. Diskusi ini menjadi sangat krusial sebagai langkah penyelarasan langkah industri Modal Ventura dengan kerangka hukum yang baru ditetapkan.
Sinergi Regulator dan Pelaku Industri Dalam kesempatan ini, Amvesindo hadir dengan delegasi lengkap yang dipimpin oleh Ketua Amvesindo, Eddi Danusaputro, didampingi oleh :
-
Markus L Rahardja (Sekretaris Jenderal)
-
Alvin Evander (Wakil Sekretaris Jenderal)
-
Lugas Prancafitri (Bendahara)
-
Andreas Surya (Wakil Ketua II)
Pihak OJK diwakili oleh Edhy Setiawan (Kepala Departemen Perizinan PVML), Winter Marbun (Direktur Perizinan PVML), serta Djamil (Ekshibisi Lembaga Penjaminan OJK) beserta jajaran tim terkait.
Diskusi ini bertujuan memastikan bahwa transisi dan implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, serta tetap mendorong pertumbuhan ekosistem modal ventura yang sehat di Indonesia.