Jakarta (03/10), Pengurus AMVESINDO diundang oleh OJK dalam acara FGD mengenai “Arah Pengembangan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Industri Modal Ventura”.
Kita ketahui bersama, pengaturan mengenai kegiatan usaha modal ventura diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015). Namun dalam perkembangannya, beberapa substansi ketentuan dalam POJK 35/2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Harapannya, FGD ini bisa memperoleh masukan yang komprehensif atas rencana perubahan beberapa substansi ketentuan dalam POJK 35/2015 untuk ekosistem modal ventura yang lebih sehat.
Pada kesempatan ini, AMVESINDO diwakili oleh beberapa pengurus termasuk tim legal dari @tumbuanpartners
#modalventura #PMV #OJK #venturecapital